Zakat
Zakat sebagai salah satu rukun
Islam yang lima,
mempunyai kedudukan yang penting dalam Islam. Zakat diwajibkan bagi umat Islam
yang mampu. Namun kenyataannya masih banyak umat Islam yang mampu enggan
mengeluarkan zakat, khususnya zakat mal. Padahal setiap harta yang
dimiliki oleh umat Islam ada hak orang
lain di dalamnya. Akibatnya terjadi kemiskinan dikalangan umat Islam yang cukup
besar. Oleh karena itu, diharapkan para siswa mempunyai bekal tentang zakat,
sehingga pada waktu yang akan datang, mempunyai kesadaran yang tinggi untuk
mengeluarkan zakat.
A. Zakat Fitrah
1.
Ketentuan zakat fitrah
a.
Pengertian zakat fitrah
Secara
bahasa, zakat fitrah berarti zakat kesucian. Menurut istilah, zakat fitrah
adalah zakat yang wajib karena telah berbuka dari puasa Ramadhan.
b.
Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah
disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijrah. Zakat
fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam ;
besar, kecil, pria, wanita, dewasa, anak, budak maupun merdeka.
Kewajiban zakat fitrah disamping bagi dirinya sendiri, juga untuk semua
tanggungannya dalam keluarga, seperti ; istri, anak-anak dan pembantunya. Nabi
Muhammad saw. Bersabda :
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْ لُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لّلِصَّائِمِ مِنَ اللَغْوِ وَالرَّفَثِ
(رواه ابوداود وابن ماجه)
Artinya ;
“ Dari ibnu Abas dia berkata : Rasulullah saw.
Mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari
perkataan dan perbuatan yang keji.” ( HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Yang dipergunakan berzakat fitrah adalah bahan
makanan pokok yang mengenyangkan. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan
dalam setiap jiwa adalah satu sa’ atau 3,5 liter = 2,5 kg (beras) atau uang
yang seharga bahan makanan pokok tersebut untuk satu jiwa.
c.
Syarat-syarat orang yang mengeluarkan zakat ( Muzakki )
1)
Beragama Islam
2)
Lahir sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam
matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari
suaminya tidak wajib mambayarkan fitrah istrinya.
3)
Mampu membayar zakat
fitrah, artinya dia mempunyai kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan
keluarganya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.
d.
Rukun zakat fitrah
1)
Niat
2)
Adanya Muzakki ( orang yang berzakat fitrah )
3)
Adanya mustahiq ( orang
yang menerima zakat fitrah )
4)
Adanya harta yang dipergunakan berzakat fitrah
2.
Waktu pelaksanaan zakat
fitrah
Waktu dan hukum untuk
membayar zakat fitrah bagi umat
Islam ada 5 yaitu ;
a.
Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan bulan
Ramadhan.
b.
Waktu wajib, yaitu hari terakhir di bulan Ramadhan
semenjak matahari terbenam ( Salat Magrib ) sampai sebelum salat Subuh.
c.
Waktu lebih utama ( sunat ), yaitu sesudah salat
Subuh sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri di tempat kita tinggal. Sabda Nabi Saw :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ
أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ,وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه ابوداود وابن ماجه)
Artinya :
“Dari Ibnu
Abas katanya : “ Telah diwajibkan oleh rasulullah saw. Zakat fitrah itu membersihkan bagi orang yang
berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin. Barang siapa yang menunaikan
sebelum sembahyang hari raya, maka zakat ini diterima dan barang siapa
membayarnya sesudah sembahyang, maka ia sebagai sedekah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
d.
Waktu makruh, yaitu
membayar zakat fitrah sesudah salat Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.
Waktu haram yaitu membayar zakat
fitrah setelah terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal (hari raya Idul
Fitri).
3. Manfaat zakat fitrah
a.
Bagi Muzakki
1)
Menyucikan dosa bagi yang
berpuasa
2)
Menyempurnakan puasa seseorang, karena dosa kecil
b.
Bagi Mustahiq
1)
Dapat memberi makan kapada orang-orang miskin.
2)
Dapat menyelamatkan iman dan Islam seseorang.
B. Zakat Mal
- Ketentuan Zakat Mal
Hukum zakat mal adalah
wajib ‘ain, artinya setiap muslim harus menunaikannya jika telah memenuhi
syarat dan rukunnya
. Perintah zakat selalu beriringan dengan perintah
salat.
Sebagaimana Firman Allah Swt. Surat Al Baqarah
ayat 43 :
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ ÇÍÌÈ
Artinya ;
“ Dan dirikanlah salat, bayarlah zakat dan
ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Q.S. Al Baqarah [2]: 43)
a.
Pengertian zakat mal
Zakat
mal adalah membersihkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang
berhak menerimanya dengan kadar dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b.
Hukum zakat adalah wajib ‘ain. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat
At Taubah : 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهَّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَ تَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ÇÊÉÌÈ
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka.
Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (
QS At Taubah [9]: 103 ).
c.
Syarat-syarat Muzakki (
Orang yang mengeluarkan zakat )
1)
Beragama Islam
2)
Merdeka, maksudnya tidak menjadi hamba sahaya
3)
Harta itu milik secara
sempurna
4)
Harta itu mencapai satu
nisab
5)
Sudah setahun dimiliki.
Syarat-syarat harta yang wajib dizakati ;
1)
milik penuh
2)
berkembang atau
mendatangkan keuntungan
3)
mencapai nisab
4)
lebih dari kebutuhan biasa
5)
sudah sampai haulnya.
- Harta yang wajib dizakati
a.
Emas atau perak
b.
Harta perniagaan atau harta dagangan
c.
Peternakan (hewan ternak)
d.
Hasil pertanian ( Makanan pokok ) setiap kali
panen
e.
Barang temuan ( Rikaz ). Harta
rikaz adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan
f.
Harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya ; usaha
perikanan, tanaman hias, peternakan unggas dan profesi
- Nisab Zakat Mal dan Kadar Zakatnya
Nisab artinya batas minimal
harta yang dimilki. Nisab-nisab tersebut adalah :
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Kadar
Zakatnya (%)
|
1.
|
Emas
|
20 Dinar = 93,6 gr
|
2,5 %
|
2.
|
Perak
|
200 Dirham = 624 gr
|
2,5 %
|
3.
|
Perniagaan
|
Standar emas (dihitung
berdasarkan harga emas)
|
2,5 %
|
4.
|
Peternakan :
a. Kambing/Domba
|
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 339 ekor
400 …… ekor
Setiap bertambah 100 ekor
|
1 ekor umur 2 tahun
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 2 tahun lebih
4 ekor umur 2 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
|
b. Sapi/Kerbau
|
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
80 – 89 ekor
Setiap bertambah 30 ekor
|
1 ekor umur 1 tahun lebih
1 ekor umur 2 tahun lebih
2 ekor umur 1 tahun lebih
2 ekor umur 2 tahun lebih
3 ekor umur 1 tahun lebih
Tambah 1 ekor lagi
|
|
5.
|
Pertanian/tanaman pokok
|
5 wasaq = 750 kg
= 930 liter
|
10 % bila diairi dengan air
hujan/air sungai
5 % bila diari dengan alat
penyiram yang membutuhkan biaya
|
6.
|
Barang temuan berupa emas dan
perak
|
Sama dengan emas dan perak
|
20 % pada saat menemukannya
|
Barang selain emas dan perak
|
Sama dengan emas dan perak
|
2,5 %
|
|
7.
|
Lain-lain :
a. Perikanan
b. Tanaman hias
c. Profesi
d. Perkebunan
|
Perhitungan uang dan alat
tukar berdasarkan standar harga emas dan perak
|
2,5 %
|
- Orang-orang yang berhak menerima zakat ( Mustahiq )
Berdasarkan firman Allah Swt surat At Taubah ayat
60, yang berhak menerima zakat ada 8 bagian (golongan)
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
وَالْمَؤَلَّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً
مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ÇÏÉÈ
Artinya :
“Sesungguhnya
shadaqah ( Zakat ) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil,
mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah, dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ( Q.S. At
Taubah : 60 )
Berdasarkan ayat tersebut, yang berhak menerima
zakat adalah ;
1.
Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki
pekerjaan tetap dan tidak mempunyai harta
2.
Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap
namun hasilnya tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok dirinya maupu keluarganya
3.
Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat,
mulai dari pengumpulan sampai pembagian
4.
Mu’allaf, orang yang baru saja masuk Islam
5.
Memerdekakan budak, yaitu budak (pembantu) yang
diperjual belikan
6.
Garim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang,
hutang tersebut bukan untuk maksiat
7.
Sabilillah,
yang termasuk kategori sabilillah ini adalah segala usaha yang bertujuan
untuk menegakkan agama Allah. Seperti pengembangan tempat pendidikan, kesehatan, da’wah, panti asuhan dan
lain-lain
8.
Ibnu sabil,
yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan
tersebut bukan untuk maksiat, Seperti menuntut ilmu, berdakwah, silaturrahmi,
dan lain-lain.
- Orang yang tidak berhak menerima zakat
a.
Orang kaya
b.
Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuannya
c.
Keturunan Rasulullah Saw.
d.
Orang yang menjadi tanggungan yang berzakat, artinya oaring yang berzakat
tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang dalam tanggungannya dengan
alasan fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang yang mencukupi.
e.
Orang yang tidak beragama Islam
- Fungsi atau manfaat zakat
Zakat berfungsi
sebagai pembinaan pribadi muslim sejati. Manfaat zakat dalam kehidupan ada 3
yaitu :
a.
Bagi Muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat )
1)
dapat menumbuhkan rasa bersyukur kepada Allah
2)
dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan
menumbuhkan sifat dermawan
3)
membersihkan diri dari bercampurnya dengan harta
haram
4)
dapat mendorong semangat
bekerja
b.
Bagi mustahik
( orang yang menerima zakat )
1)
dapat meringankan beban
kehidupannya
2)
dapat menumbuhkan semangat
beragama
3)
dapat menumbuhkan semangat hidup, karena ternyata
orang-orang kaya mau peduli terhadap orang-orang yang kekurangan.
c.
Bagi masyarakat atau bangsa dan negara
1)
dapat menghilangkan kesenjangan antara yang kaya
dan yang miskin
2)
dapat mempererat hubungan kasih sayang antara yang kaya dengan yang
miskin
3)
dapat memperkuat
sendi-sendi bangunan Islam
4)
dapat membina rasa sosial
dan kemanusiaan yang sejati
5)
dapat mengsukseskan program
pemerintah, dan
6)
dapat mewujudkan keamanan
dan kedamaian.
Komentar
Posting Komentar